MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
GAMBARAN UMUM
Rumah sakit dalam kegiatannya harus menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi, dan suportif bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan tersebut fasilitas fisik, peralatan medis, dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berupaya keras.
- Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko
- Mencegah kecelakaan dan cidera.
- Memelihara kondisi aman.
Manajemen yang efektif melibatkan multi disiplin dalam perencanaan, pendidikan, dan pemantauan.
- Pimpinan merencanakan ruangan, peralatan, dan sumber daya yang dibutuhkan yang aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan.
- Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko
- Serta bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang dapat menimbulkan risiko.
- Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi sistem yang penting dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
Rumah sakit agar menyusun program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang mencakup enam bidang.
1. Keselamatan dan Keamanan
Keselamatan adalah keadaan tertentu karena gedung, lantai, halaman, dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, dan pengunjung. Keamanan adalah perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang.
2. Bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya
Meliputi penanganan,penyimpanan, dan penggunaan bahan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya
harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
3. Manajemen Penanggulangan Bencana
Meliputi risiko kemungkinan terjadi bencana diidentifikasi, juga respons bila tejadi wabah, serta bencana dan keadaan emergensi direncanakan dengan efektif termasuk evaluasi lingkungan pasien secara terintegrasi.
4. Sistem Proteksi Kebakaran
Meliputi properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
5. Peralatan Medis
Meliputi peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
6. Sistem Penunjang
Meliputi listrik, air, dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
Bila di rumah sakit ada tenant/penyewa lahan (seperti sebuah restauran, kantin, café, dan toko souvenir) maka rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program manajemen dan keselamatan
fasilitas sebagai berikut:
Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. Rumah sakit memahami fasilitas fisik yang dimiliki dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan lingkungan pasien.
Meliputi penanganan,penyimpanan, dan penggunaan bahan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya
harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
3. Manajemen Penanggulangan Bencana
Meliputi risiko kemungkinan terjadi bencana diidentifikasi, juga respons bila tejadi wabah, serta bencana dan keadaan emergensi direncanakan dengan efektif termasuk evaluasi lingkungan pasien secara terintegrasi.
4. Sistem Proteksi Kebakaran
Meliputi properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
5. Peralatan Medis
Meliputi peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
6. Sistem Penunjang
Meliputi listrik, air, dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
Bila di rumah sakit ada tenant/penyewa lahan (seperti sebuah restauran, kantin, café, dan toko souvenir) maka rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program manajemen dan keselamatan
fasilitas sebagai berikut:
- Program keselamatan dan keamanan;
- Program penanganan B3 dan limbahnya;
- Program manajemen penanggulangan bencana;
- Program proteksi kebakaran.
Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. Rumah sakit memahami fasilitas fisik yang dimiliki dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan lingkungan pasien.
PROTEKSI KEBAKARAN (FIRE SAFETY)
Standar MFK 7
Rumah sakit merencanakan dan menerapkan suatu program untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Maksud dan Tujuan MFK 7
Rumah sakit harus waspada terhadap keselamatan kebakaran karena kebakaran adalah risiko yang selalu dapat terjadi di rumah sakit. Dengan demikian, setiap rumah sakit perlu merencanakan bagaimana agar penghuni rumah sakit aman apabila terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap. Rumah sakit perlu melakukan asesmen terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi risiko dan meminimalkan risiko.
Asesmen risiko meliputi
- Tekanan dan risiko lainnya di kamar operasi.
- Sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap.
- Daerah berbahaya (dan ruang di atas langit-langit di seluruh area) seperti kamar linen kotor, tempat pengumpulan sampah, dan ruang penyimpanan oksigen.
- Sarana jalan keluar/exit.
- Dapur yang berproduksi dan peralatan masak.
- Laundry dan linen.
- Sistem tenaga listrik darurat dan peralatan.
- Gas medis dan komponen sistem vakum.
- Pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti oksigen.
- Penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien.
- Penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran.
- Penyediaan sistem peringatan dini, deteksi dini seperti detektor asap, alarm kebakaran, dan patroli kebakaran (fire patrols).
- Penyediaan mekanisme pemadaman api seperti selang air, bahan kimia pemadam api (chemical suppressants), atau sistem sprinkler.
Elemen Penilaian MFK
Rumah sakit mempunyai Program Proteksi Kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api,asap, atau keadaan darurat non kebakaran lainnya meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)
Contoh Regulasi
xxxxxxxx
Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang tertulis temasuk saat
terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah
sakit meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)
terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah
sakit meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)
Contoh Assesment Resiko
xxxxxxxxx
Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil asesmen risiko kebakaran. (D,O,W)
Contoh hasil Assement Resiko Kebakaran
xxxxxxxxx
Rumah sakit mempunyai sistem deteksi dini (smoke detector dan heat
detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(O,W)
detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(O,W)
Contoh Sistem Deteksi dini dan Alarm Kebakaran
xxxxxxxxx
Rumah sakit mempunyai sistem kebakaran aktif yang meliputi sprinkle, APAR,
hidran, dan pompa kebakaran sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(O,W)
Contoh
xxxxxxxxx
Rumah sakit mempunyai jalur evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila
terjadi kebakaran serta kedaruratan bukan kebakaran. (O,W)
terjadi kebakaran serta kedaruratan bukan kebakaran. (O,W)
Contoh
xxxxxxxxxx